Pemerintah Pastikan Kirim Balik 38 Kontainer Limbah B3 Amerika Serikat
Pemerintah bantah reekspor limbah B3 itu ke negara Asia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) membantah telah menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan berracun (B3) asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya.
"Bahwa berdasarkan dugaan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen reekspor (dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB) atas nama PT MSE," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Jakarta, Kamis (31/10).
Sebelumnya, beredar kabar bawa limbah plastik yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat oleh PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.
1. Pemerintah kirim balik 38 Kontainer ke AS
Bahkan, ia mengatakan pemerintah telah mengirim balik 38 kontainer berisi sampah atau direekspor ke negara pengirim yakni Amerika Serikat. Pasalnya, dalam dokumen reekspor atas nama PT MSE tertulis negara tujuan adalah Amerika Serikat yang merupakan negara asal barang sebanyak 38 kontainer.
Adapun rinciannya, 15 kontainer ke JC Horizon Ltd., US LGB/Long Beach, 10 kontainer ke JC Horizon Ltd., USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycllng USBAL/Baltimore.
Baca Juga: Dukung Investasi di Indonesia, KLHK Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3