Perjuangkan Nasib Kelapa Sawit, Pemerintah RI Gugat Uni Eropa di WTO
Lawan diskriminasi kelapa sawit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Swiss mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization. Gugatan ini terkait kebijakan Renewable Energy Directive II dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
"Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit, dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/12).
Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE di WTO sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan.
Baca Juga: Usai Luhut Gertak Uni Eropa, Kini Saatnya Diplomasi soal Sawit
1. Kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE mendiskriminasi kelapa sawit
Menurut Agus, gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa (UE) melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation.
Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit. Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
"Dengan gugatan ini, Indonesia berharap UE dapat segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation serta menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit," katanya.
Baca Juga: Di KTT Iklim, Al Gore Singgung Lemahnya Moratorium Sawit di Indonesia