Pialang Berjangka Ilegal Menjamur, Bappebti Blokir 89 Domain Situsnya
Cermat dalam berinvestasi ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Hingga Agustus 2020 Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas.
“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, melalui keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: IHSG Diprediksi Menguat Besok, Saham-saham Ini Bisa Jadi Pilihan Kamu
1. Bappebti terus melakukan pemblokiran situs yang tidak memiliki izin
Dia mengatakan di tengah pandemik COVID-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.
“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Sentimen untuk Pasar Saham Pekan Depan, Lirik Saham-saham Ini!