TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pialang Berjangka Ilegal Menjamur, Bappebti Blokir 89 Domain Situsnya

Cermat dalam berinvestasi ya

Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Hingga Agustus 2020 Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas.

“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, melalui keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: IHSG Diprediksi Menguat Besok, Saham-saham Ini Bisa Jadi Pilihan Kamu 

1. Bappebti terus melakukan pemblokiran situs yang tidak memiliki izin

Ilustrasi Investasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan di tengah pandemik COVID-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya.

2. Bappebti melihat banyak kegiatan usaha di bidang perdagangan tidak memiliki izin

Ilustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang, Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dari Bappebti. 

Dalam kegiatan usaha tersebut, lanjut Sidharta, pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak 

derivatif lainnya. Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka.

“Kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan 

masyarakat. Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Selama ini, fungsi pemberian nasihat untuk 

bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut dilaksanakan oleh pialang berjangka berizin,” jelas Sidharta.

Baca Juga: Banjir Sentimen untuk Pasar Saham Pekan Depan, Lirik Saham-saham Ini! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya