Siapa Saja Wakil Menteri yang Rangkap Komisaris? Ini Daftarnya
MK larang Wamen rangkap jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk melarang tidak hanya menteri tapi juga wakil menteri untuk merangkap jabatan komisaris pada perusahaan negara ataupun swasta.
Hal ini terkait putusan MK terhadap pengujian materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lantas, siapa saja wakil menteri yang melakukan rangkap jabatan? Berikut daftar yang disusun IDN Times.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris
1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Berdasarkan catatan IDN Times, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditetapkan menjadi Walil Komisaris Utama di PT PLN pada Rapat Umum Pemegang Saham yang digelar pada 23 Desember lalu di Kementerian BUMN.
Sebelum digeser ke PLN, Suahasil merupakan komisaris di PT Pertamina dia diberhentikan dari jabatan komisaris PT Pertamina pada 23 Desember 2019 untuk posisi yang dijabatnya sejak Mei 2016.
Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Kata Stafsus Erick