TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Tes Corona untuk Naik Pesawat akan Dihapus, Wiku: Masih Dibahas

Setuju gak guys?

Tim Pakar Gugus Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dikabarkan akan menghapus syarat uji tes corona yang saat ini diwajibkan untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Saat dikonfimasi Juru Bicara Satgas COVID-19  Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya masih membahas terkait aturan tersebut.

"Saya belum bisa memberikan updatenya karena sedang dibicarakan dan belum selesai," katanya kepada IDN Times, Rabu (5/5/2020).

Baca Juga: Kamboja Larang Masuk Semua Penerbangan dari Indonesia dan Malaysia 

1. Gugus Tugas janji Akan umumkan ke publik

Ilustrasi nakes melakukan Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Wiku mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan kabar tersebut kepada publik melalui awak media. "Nanti pasti ada dalam konpers (konperensi pers) tentang hal itu," ujarnya.

Sebelumnya peraturan yang dikeluarkan Gugus Tugas memuat ketentuan, masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun keluar negeri diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, minimal dengan hasil rapid test.

2. Kemenhub sebut hanya fokus terhadap transportasinya

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Dihubungi terpisah Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati tak dapat mengomentari kabar tersebut. Sebab, kata dia, yang menetapkan aturan soal syarat rapid atau PCR untuk perjalanan penumpang antarkota termasuk di penerbangan adalah  Gugus Tugas berdasarkan SE Nomor 9. "Kami fokus menyediakan infrastruktur transportasinya," ujarnya.

SE Nomor 9 ini berisi tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Aturan soal tes ada di poin F-1 dan F-2.

 

Baca Juga: Angkasa Pura II Optimistis Aturan Baru Bikin Penerbangan Bergairah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya