Syarat Tes Corona untuk Naik Pesawat akan Dihapus, Wiku: Masih Dibahas
Setuju gak guys?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dikabarkan akan menghapus syarat uji tes corona yang saat ini diwajibkan untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Saat dikonfimasi Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya masih membahas terkait aturan tersebut.
"Saya belum bisa memberikan updatenya karena sedang dibicarakan dan belum selesai," katanya kepada IDN Times, Rabu (5/5/2020).
Baca Juga: Kamboja Larang Masuk Semua Penerbangan dari Indonesia dan Malaysia
1. Gugus Tugas janji Akan umumkan ke publik
Wiku mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan kabar tersebut kepada publik melalui awak media. "Nanti pasti ada dalam konpers (konperensi pers) tentang hal itu," ujarnya.
Sebelumnya peraturan yang dikeluarkan Gugus Tugas memuat ketentuan, masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun keluar negeri diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, minimal dengan hasil rapid test.
Baca Juga: Angkasa Pura II Optimistis Aturan Baru Bikin Penerbangan Bergairah