TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Cukai Tak Perlu Lagi Minta Persetujuan DPR Jika Ada Omnibus Law 

Pengesahan omnibus law perpajakan tinggal selangkah lagi

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan adanya omnibus law perpajakan nantinya penentuan barang yang akan dikenakan cukai tidak harus melalui DPR.

"Kalau dulu dimintai persetujuan melalui parlemen, sekarang kita usulkan ini lebih fleksibel kita usulkan ditetapkan melalui PP, (peraturan pemerintah)" kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta Selasa (11/2).

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Menanti Pembahasan DPR

Menurut Heru dalam omnibus law perpajakan akan ada perubahan atau modifikasi mekanisme penambahan barang kena cukai baru yang bisa lebih fleksibel, sebab selama ini penentuan barang kena cukai baru berlangsung lama karena pemerintah terkendala izin dari anggota dewan.

“Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi obyek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," ujarnya.

1. Barang kena cukai baru akan lebih fleksibel

IDN Times/Hana Adi Perdana

2. Ada tiga usulan barang kena cukai baru tahun 2020

IDN Times / Auriga Agustina

Saat ini setidaknya pemerintah sudah memiliki tiga usulan barang kena cukai baru di 2020. Ketiganya cukai plastik, lalu ada usulan untuk mengenakan cukai pada minuman berperisa dan cukai karbon.

Nantinya setelah RUU Omnibus Law di setujui maka pemerintah akan langsung mengimplementasikan tarif untuk tiga objek tersebut. "Tentunya sudah kita siapkan secara teknis," ujarnya.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Bebaskan WNI dari Bayar Pajak Dalam Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya