Uang Rp75 Ribu Dijual Jutaan Rupiah di E-Commerce, Begini Respons BI
Boleh gak sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang nominal Rp75 ribu, untuk edisi spesial perayaan HUT ke-75 RI. Namun, sejumlah e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia menjual uang tersebut dengan harga hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan pantauan IDN Times, di Shopee, uang nominal khusus tersebut dibandrol dengan harga Rp1,5 juta. Lantas, apakah uang tersebut bisa dijual?
Baca Juga: Bank Indonesia Bantah Uang Rp75 Ribu Baru Sebagai Redenominasi
1. BI tidak bisa melarang uang tersebut dijual dengan harga tinggi
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, pemilik uang tersebut memang tidak dilarang menjualnya. Tetapi, harga jualnya tidak boleh melebihi Rp75 ribu.
“Disimpan untuk koleksi, bisa. Kalau misalnya, saya mau beli, ya silakan saja. Kami tidak mengatur itu. Hanya harga penukarannya tetap Rp75 ribu,” kata Rosmaya, secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Adapun untuk mendapatkan uang tersebut, masyarakat harus memesan terlebih dahulu melalui aplikasi pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Peminat Tinggi, BI Bakal Evaluasi Tanggal Penukaran Uang Baru Rp75.000