TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TikTok Kena Denda Rp82,3 M dari Prancis atas Kesalahan Jejak Privasi

Tidak memberikan keterangan jelas kepada pengguna

ilustrasi bendera Prancis (pexels.com/@atypeek)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Perlindungan Data Prancis (CNIL) resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi China, TikTok pada Kamis (12/1/2023). Keputusan ini karena perusahaan yang bergerak di bidang media sosial tersebut tidak mematuhi kebijakan privasi. 

Pada akhir Desember, CNIL sudah memberlakukan sanksi kepada mesin pencari Bing milik Microsoft karena memaksa adanya cookie tanpa kesadaran pengguna. Akibatnya, perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat itu harus membayar denda sebesar 60 juta euro (Rp987,7 miliar). 

Baca Juga: 4 Cara Mendapatkan Koin di Tiktok, Langsung Cuan!

Baca Juga: 5 Kesalahan dalam Menggunakan TikTok Shop untuk Berbisnis, Catat!

1. TikTok diharuskan membayar denda Rp82,3 miliar ke Prancis

Logo Aplikasi TikTok. unsplash.com/@solenfeyissa

Berdasarkan pernyataan CNIL, pihaknya menyebut perusahaan China itu diharuskan membayar denda sebesar 5 juta euro (Rp82,3 miliar). Otoritas Prancis mengelabuhi perusahaan media sosial itu melanggar kebijakan privasi. 

"Pengguna TokTok.com tidak dapat menolak cookie semudah menerimanya. Pengguna juga tidak menerima informasi dengan jelas terkait tujuan dari berbagai macam cookie," tutur CNIL, dilansir Politico.

Sedangkan investigasi ini berfokus pada laman TikTok yang diakes melalui desktop, tapi bukan akses lewat perangkat mobile. Atas hal ini, Komisi Eropa memperingatkan manajemen TikTok untuk menghargai hukum di Uni Eropa.

Baca Juga: Rusia Akan Beri Sanksi Perusahaan Teknologi Asing, TikTok hingga Zoom

2. Prancis bisa menindak langsung lewat ePrivacy Directive

CNIL diketahui sudah menerapkan ePrivacy Directive, sehingga dapat mengambil langkah untuk urusan dalam negeri. Pihaknya tidak harus menerima komplain dari seluruh blok Uni Eropa untuk menindak perusahaan yang lalai. 

Lewat kebijakan ini, Prancis telah memberlakukan penegakan terhadap perusahaan teknologi yang terbukti melanggar aturan cookie dalam beberapa tahun ini. Kasus ini sudah menimpa sejumlah perusahaan teknologi, seperti Amazon, Google, Facebook, dan Microsoft, dilaporkan Techcrunch.

Aksi Prancis dalam menindak pelanggaran kesadaran cookie bagi pengguna website terlihat jadi langkah penting. Pasalnya, langkah GDPR (General Data Protection Regulation) terpantau sangat lambat dan baru menindak Facebook dan Instagram. 

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya