Waran: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, Rumus Harga Wajar
Tak asing lagi dalam dunia pasar modal saham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah kamu masih asing dengan istilah waran? Istilah waran atau warrant akan kamu temukan di pasar modal, khususnya saham.
Untuk menambah wawasan kamu dalam dunia pasar modal, IDN Times akan jelaskan pengertian dan beberapa hal penting lainnya mengenai waran ini. Yuk, simak selengkapnya di sini!
1. Pengertian waran
Warrant atau waran merupakan hak yang dimiliki para pemegang saham untuk bisa membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan oleh perusahaan emiten. Biasanya harga tersebut ditetapkan oleh emiten dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Dalam Bursa Efek Indonesia, waran sendiri lebih dikenal dengan sebutan "Call Warrant". Kode lembar saham yang ditransaksikan biasanya memiliki kode berupa "-W" yang terdapat di belakang kode saham emiten yang menerbitkan waran tersebut.
Contohnya seperti OBMD-W. Kode tersebut berarti perusahaan emiten OBMD yang menerbitkan waran.
Baca Juga: 7 Hal Penting Yang Wajib Diketahui Para Investor Tentang Saham Aktif
Baca Juga: 6 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Apa Saja?
Itulah penjelasan mengenai waran atau warrant. Sudah paham kah kamu mengenai pengertian dan cara perhitungannya?