5 Negara Larang Penggunaan Mata Uang Kripto, Mengapa?
Ada alasan kuat di balik aturan negara tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah bentuk aset digital berbasis jaringan yang didistribusikan di sejumlah besar komputer. Struktur desentralisasi ini memungkinkan mata uang kripto berada di luar kendali pemerintah dan otoritas pusat. Ada berbagai jenis mata uang kripto dan yang paling populer saat ini adalah Bitcoin.
Meskipun semakin banyak orang beralih ke mata uang kripto sebagai investasi maupun alat pembayaran, tetapi status hukum mata uang kripto bervariasi di setiap negara. Di beberapa negara, status kripto diakui secara legal, tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa penggunaan kripto adalah ilegal. Bahkan, di beberapa negara, transaksi kripto dapat menyebabkan penggunanya mendapatkan hukuman berat.
Lalu, mana saja negara yang melarang penggunaan kripto dan apa alasan pelarangan tersebut? Ini dia ulasannya yang dirangkum dari laman Modern Diplomacy dan Euro News.
1. Aljazair
Pada tahun 2018, pemerintah Aljazair memperkenalkan undang-undang yang melarang semua aktivitas yang melibatkan mata uang virtual. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa mata uang virtual tidak dapat diganti atau didukung oleh dokumen atau mata uang fiat apa pun.
Setelah undang-undang tersebut diperkenalkan, Aljazair dengan segera melarang penggunaan mata uang digital apa pun, termasuk kripto. Siapa pun yang membeli, menjual, memegang, atau menggunakan kripto di Aljazair akan dikenai hukuman berdasarkan undang-undang keuangan.
Baca Juga: Siap-siap! Transaksi Aset Kripto Bakal Kena Pajak per 1 Mei 2022
Baca Juga: 5 Fakta Bitcoin, Mata Uang Kripto Paling Terkenal di Dunia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.