TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Negara Larang Penggunaan Mata Uang Kripto, Mengapa?

Ada alasan kuat di balik aturan negara tersebut

ilustrasi mata uang kripto (unsplash.com/Thought Catalog)

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah bentuk aset digital berbasis jaringan yang didistribusikan di sejumlah besar komputer. Struktur desentralisasi ini memungkinkan mata uang kripto berada di luar kendali pemerintah dan otoritas pusat. Ada berbagai jenis mata uang kripto dan yang paling populer saat ini adalah Bitcoin.

Meskipun semakin banyak orang beralih ke mata uang kripto sebagai investasi maupun alat pembayaran, tetapi status hukum mata uang kripto bervariasi di setiap negara. Di beberapa negara, status kripto diakui secara legal, tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa penggunaan kripto adalah ilegal. Bahkan, di beberapa negara, transaksi kripto dapat menyebabkan penggunanya mendapatkan hukuman berat.

Lalu, mana saja negara yang melarang penggunaan kripto dan apa alasan pelarangan tersebut? Ini dia ulasannya yang dirangkum dari laman Modern Diplomacy dan Euro News.

1. Aljazair 

Aljazair (unsplash.com/Azzedine Rouichi)

Pada tahun 2018, pemerintah Aljazair memperkenalkan undang-undang yang melarang semua aktivitas yang melibatkan mata uang virtual. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa mata uang virtual tidak dapat diganti atau didukung oleh dokumen atau mata uang fiat apa pun. 

Setelah undang-undang tersebut diperkenalkan, Aljazair dengan segera melarang penggunaan mata uang digital apa pun, termasuk kripto. Siapa pun yang membeli, menjual, memegang, atau menggunakan kripto di Aljazair akan dikenai hukuman berdasarkan undang-undang keuangan.

2. China 

China (unsplash.com/Ling Tang)

China telah membatasi penggunaan mata uang kripto melalui beberapa tindakan pembatasan sejak 2013. Kemudian, pada September 2021, pemerintah China memutuskan untuk melarang penambangan, perdagangan, dan transaksi kripto sepenuhnya.

Banyak ahli melihat upaya pemerintah ini bertujuan untuk mengapungkan e-currency yang dikeluarkan negara China itu sendiri. Bank Rakyat China ingin menjadi salah satu bank sentral besar pertama yang meluncurkan mata uang digitalnya sendiri. China sendiri telah menyelesaikan program percontohan untuk e-CNY, dan akan meluncurkannya pada tahun 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Transaksi Aset Kripto Bakal Kena Pajak per 1 Mei 2022

3. Mesir 

Mesir (unsplash.com/Spencer Davis)

Mesir mengklasifikasikan transaksi kripto sebagai haram menurut hukum Islam. Keputusan ini dikeluarkan pada tahun 2018 oleh badan penasihat Islam utama Dar al-Ifta. Menurut legislatif Islam negara itu, mata uang kripto dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional karena dapat membahayakan ekonomi negara. 

Meskipun demikan, undang-undang ini sebenarnya lebih bersifat nasihat daripada wajib. Dengan demikian, kripto tidak sepenuhnya dilarang di Mesir dan tidak membuat semua orang Mesir berhenti membeli dan menggunakan kripto.

4. Kosovo 

Kosovo (unsplash.com/Mrika Selimi)

Memiliki atau memperdagangkan aset kripto belum dilarang di Kosovo, tetapi pemerintah mengumumkan larangan penambangan kripto pada awal Januari 2022 karena negara ini tengah menghadapi krisis energi. Negara yang mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 2008 ini tengah memberlakukan pemadaman listrik terjadwal untuk menghemat energi karena negara ini menghadapi kekurangan listrik. 

Sebagai upaya lanjutan untuk menghindari pemborosan energi, pihak berwenang mengumumkan larangan jangka panjang terhadap penambangan kripto di Kosovo. Polisi telah ditugaskan untuk menegakkan larangan tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Bitcoin, Mata Uang Kripto Paling Terkenal di Dunia

Verified Writer

Eka Ami

https://mycollection.shop/allaboutshopee0101

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya