Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Jenis Jet
Penyesuaian tarif akan dilakukan dalam waktu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan segera melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers terkait tarif pesawat yang diselenggarakan di Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Pemudik Beralih ke Transportasi Lain
1. Penurunan harga hanya berlaku di kelas ekonomi jet
Konferensi pers dilakukan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi BUMN Gatot Trihargo, Deputi Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol.
“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” Kata Budi Karya dalam keterangan tertulisnya.
Menhub menjelaskan, bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Bocoran dari Luhut: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 15 Persen
Baca Juga: Pemerintah Minta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam 2 Hari