Pemerintah Minta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam 2 Hari

Penurunan diminta berkisar 12 hingga 16 persen pada 15 Mei

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat sebesar 12 hingga 16 persen dalam waktu 2 hari terhitung Senin (13/5).

“Ini tergantung rute, tidak sama, tapi rata-ratanya kami harapkan, tapi belum kami hitung persis, ada di range 12-16 persen. Kami harap dekat di 15 persen penurunan,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (13/5).

1. Sudah mau lebaran, Menko Darmin koreksi permintaan Menhub Budi

Pemerintah Minta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam 2 HariDarmin Nasution/Humas Kemenko Perekonomian

Awalnya Darmin meminta Budi tidak lama dalam menurunkan TBA dalam waktu 1-2 hari ini. Menhub Budi lalu menjawab dirinya akan melaksanakan dalam waktu 3 hari.

“Kami minta jangan lama-lama karena Menteri Perhubungan akan segera keluarkan aturannya untuk ubah batas atas tarif. Mudah-mudahan bisa selesai, tidak tahu tapi Pak Menhub, sehari atau dua hari?” tanya Darmin.

“Tiga hari,” jawab Budi.

Mendengar jawaban Budi, Darmin meminta agar dilaksanakan dalam waktu 2 hari karena sebentar lagi akan masuk masa libur lebaran dan mudik.

“Mintanya malah tiga hari, dua hari saja ya, ini sudah mau Lebaran. Nanti tinggal komunikasi dengan Menteri BUMN soal langkah-langkahnya,” ujar Darmin.

Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Masih Mahal, Ini Kata Menhub 

2. Bisakah tarif batas atas baru diterapkan?

Pemerintah Minta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam 2 HariIDN Times/Helmi Shemi

Lanjut Budi, dengan menghitung harga pokok penjualan (HPP), khususnya full service, sesuai ketentuan Undang-Undang, Kemenhub bisa menentukan tarif batas atas baru.

“Di mana kita tetapkan batas range 12-16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, tidak untuk propoler. Kami sampaikan juga, kami himbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif yang 50 persen dari tarif batas atas,” jelas Budi.

Langkah-langkah itu nantinya akan disosialisasikan kepada stakeholder terkait dalam dua hari terakhir ini. Budi memastikan tarif batas atas baru akan berlaku pada Rabu, 15 Mei 2019.

3. Keluhan dari berbagai pihak termasuk kementerian pariwisata

Pemerintah Minta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam 2 HariIDN Times/Uni Lubis

Budi mengatakan dalam dua bulan terakhir pihaknya berusaha memberikan kesempatan kepada maskapai untuk menyediakan tarif yang relatif terjangkau bagi masyarakat, sayangnya tidak diindahkan oleh maskapai.

“Mengingat itu tidak bisa diikuti, Pak Menko mengejar, kami juga sempat dapat masukan dari Menteri Pariwisata soal dampaknya kepada pariwisata dan perhotelan, mereka berharap tarif terjangkau bisa ada,” ucapnya.

Baca Juga: Bocoran dari Luhut: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 15 Persen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya