Nama Pejabatnya Diseret dalam Persidangan Jiwasraya, BPK Angkat Bicara
BPK laporkan Benny Tjokro atas kasus pencemaran nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Hanson International yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro memberikan kejutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.
Benny menyebut tuntutan kepada dirinya hanya merupakan konspirasi untuk menjebak dirinya. Bahkan saat pembacaan pledoi, dia menyebut salah satu petinggi Badan Pengawas Keuangan (BPK) berinisial AJP, sengaja memerintahkan auditor untuk dapat menjeratnya tanpa harus ada pembuktian.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
1. Tugas BPK telah berakhir terkait investigasi kerugian negara dari kasus Jiwasraya
Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti mengatakan saat ini, kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.
"Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur,” kata Selvia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).
Dia mengatakan semua hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan BPK telah disampaikan kepada DPR atau pihak aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca Juga: Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!