TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nama Pejabatnya Diseret dalam Persidangan Jiwasraya, BPK Angkat Bicara

BPK laporkan Benny Tjokro atas kasus pencemaran nama baik

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Hanson International yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro memberikan kejutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

Benny menyebut tuntutan kepada dirinya hanya merupakan konspirasi untuk menjebak dirinya. Bahkan saat pembacaan pledoi, dia menyebut salah satu petinggi Badan Pengawas Keuangan (BPK) berinisial AJP, sengaja memerintahkan auditor untuk dapat menjeratnya tanpa harus ada pembuktian.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

1. Tugas BPK telah berakhir terkait investigasi kerugian negara dari kasus Jiwasraya

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti mengatakan saat ini, kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.

"Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur,” kata Selvia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Dia mengatakan semua hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan BPK telah disampaikan kepada DPR atau pihak aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

2. Laporan kerugian negara yang dilakukan BPK adalah dukungan untuk Kejagung

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dia pun menjelaskan bahwa BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan di persidangan yang berpotensi mengganggu reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, dijawab dengan laporan hasil PKN.

Pihaknya menyampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum atau pro justicia yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya