106.113 UMKM di Jakarta akan Terima Bantuan Presiden, Ini Syaratnya
Ada 12 juta UMKM di Indonesia yang dapat bantuan presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala bidang UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan hingga saat ini sudah ada 106.113 UMKM di Jakarta yang diusulkan menerima bantuan presiden.
Jumlah tersebut, kata Ratu, masih bisa berubah. Sebab, pelaku UMKM masih bisa mendaftar dan akan diseleksi lagi.
"Itu cuma usulan. Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) yang cleansing sesuai persyaratan yang sudah ditentukan," ujar Ratu pada Senin (7/9/2020).
Lalu, apa syarat dan cara UMKM mendapatkan bantuan dari presiden?
Baca Juga: Sandiaga Uno Bocorkan Jurus untuk UMKM dalam Cegah Krisis
1. Syarat dan kriteria penerima bantuan UMKM dari presiden
Ratu menjelaskan, ada empat syarat dan kriteria UMKM agar mendapat bantuan presiden. Syarat dan kriterianya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), punya kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif, memiliki usaha di DKI Jakarta, dan Usaha Mikro nasabah perbankan dengan Saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp2 juta.
"Bagi yang memiliki usaha di luar Wilayah DKI Jakarta, silakan menghubungi Dinas PPKUKM di daerah masing-masing," jelasnya.
Ratu menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Bit.ly/Datacalonpenerimabansos.
Baca Juga: Beri Rp2,4 Juta ke UMKM di Yogya, Jokowi: Kalau Kurang, Pinjam Bank