Ada Rencana Penghapusan Kelas, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik?
Dirut BPJS Kesehatan berharap iuran tak naik sampai 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan angkat bicara soal rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya berlaku pada Juli 2022 mendatang.
"Penghapusan kelas masih belum pasti karena baru dalam proses perumusan. Yang jelas adalah ada standarisasi kelas rawat inap yang akan diujicobakan bulan Juli 2022 untuk kurang lebih di 14 Rumah Sakit vertikal pemerintah," Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat dikonfirmasi oleh IDN Times, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Asyik, Tunggakan Premi BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Diangsur lho
1. Rencana standarisasi belum berdampak kepada iuran
Dikatakan Ali Ghufron, rencana standarisasi kelas rawat inap yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan juga belum berdampak terhadap mekanisme iuran BPJS Kesehatan. Meskipun ada formula iuran baru, hal tersebut masih digodok baik oleh BPJS Kesehatan maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Diharapkan, iuran tidak naik sampai tahun 2024, formula iuran masih seperti yang lama, untuk yang baru masih didiskusikan," ucapnya.
Baca Juga: Asyik, Bayar Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan Kini Bisa Autodebet di BSI