TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Rencana Penghapusan Kelas, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik?

Dirut BPJS Kesehatan berharap iuran tak naik sampai 2024

Ali Ghufron Mukti (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan angkat bicara soal rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya berlaku pada Juli 2022 mendatang. 

"Penghapusan kelas masih belum pasti karena baru dalam proses perumusan. Yang jelas adalah ada standarisasi kelas rawat inap yang akan diujicobakan bulan Juli 2022 untuk kurang lebih di 14 Rumah Sakit vertikal pemerintah," Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat dikonfirmasi oleh IDN Times, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Asyik, Tunggakan Premi BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Diangsur lho

1. Rencana standarisasi belum berdampak kepada iuran

BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Dikatakan Ali Ghufron, rencana standarisasi kelas rawat inap yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan juga belum berdampak terhadap mekanisme iuran BPJS Kesehatan. Meskipun ada formula iuran baru, hal tersebut masih digodok baik oleh BPJS Kesehatan maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Diharapkan, iuran tidak naik sampai tahun 2024, formula iuran masih seperti yang lama, untuk yang baru masih didiskusikan," ucapnya. 

2. Iuran BPJS masih di angka 5 persen

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakan Ali Ghufron, iuran BPJS Kesehatan sendiri masih berada di angka 5 persen. Terdiri dari pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri. 

"Kan sekarang bagi peserta yang memiliki gaji atau upah sudah sesuai ya, yaitu 5 persen. 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja, dihitung gaji maksimal 12 juta meskipun gajinya contohnya Rp100 juta," katanya. 

Baca Juga: Asyik, Bayar Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan Kini Bisa Autodebet di BSI

3. Layanan kesehatan bagi warga miskin tidak berubah

Ilustrasi warga miskin menarik gerobak bersama dua anaknya (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Lebih lanjut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu juga tidak mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan, kata Ali Ghufron, justru diharapkan berada di aspek mutu standar kelas rawat inap bagi masyarakat miskin.

"Untuk masyarakat miskin atau tidak mampu yang masuk PBI (penerima bantuan iuran) tetap seperti biasa tidak ada perubahan, diusahakan perubahan diarahkan pada mutu standar kelas rawat inap, dimulai kelas III," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya