TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BP Jamsostek Bayarkan Santunan Pekerja Senilai Ratusan Juta

BP Jamsostek dorong perusahaan daftarkan karyawannya

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, saat memberian santunan kepada ahli waris kepada salah satu peserta BP Jamsostek beberapa waktu lalu. (IST/BP Jamsostek).

Jakarta, IDN Times - Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program yang terus dilakukan oleh BP Jamsostek. Salah satu contohnya yakni pemberian santunan kepada ahli waris almarhum Atep Andri Gunawan yang dilakukan bertempat di kantor PT Trans Dana Profitri (TDP) pada Senin (27/6/2022) lalu.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, mengatakan jawatannya berupaya menjamin hak dari ahli waris almarhum yang sudah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek.

“Kami telah membayarkan hak dari ahli waris yakni istri dari almarhum Atep santunan sebesar Rp255.456.478 yang merupakan santunan klaim JKK dan JKM sebesar Rp238.448.128, klaim JHT sebesar Rp17.008.350 dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.089.900 semoga dengan santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memberikan beasiswa kepada dua anak yang sekarang ada dibangku SMP dan SD sampai nanti ke perguruan tinggi.” kata Ani sapaan dari Haryani Rotua Melasari, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Jamsostek bagi Pegawai Non-ASN

1. BP Jamsostek dorong perusahaan daftarkan karyawannya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kantor Cabang Jakarta Cilincing, kata Ani, memberikan catatan positif kepada PT TDP yang telah patuh kepada undang-undang dengan mendaftarkan seluruh karyawannya pada BP Jamsostek dan membayarkan iurannya sesuai dengan yang kewajibannya.

“Terima kasih kami haturkan juga kepada perusahaan Trans Dana Profitri yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali dan juga telah membayarkan hak dan kewajibannya kepada BP Jamsostek dan karyawannya sesuai dengan upah yang sebenarnya, jadi ketika ada resiko yang terjadi perusahaan hanya tinggal menginformasikan kepada kami dan kami tindaklanjuti,” ujar Ani.

Baca Juga: Implementasikan Jamsostek, BPJAMSOSTEK Sambut Baik Dukungan Pemerintah

2. Atep meninggal saat jam kerja

Ilustrasi akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil. (dukcapil.kalbarprov.go.id)

Adapun, kronologi meninggalnya almarhum Atep pada 25 Maret 2022 lalu yang bersangkutan masuk kerja dengan jadwal piket pagi. Untuk informasi, selama masa pandemi jam kerja untuk satuan pengamanan di PT tempat di mana ia bekerja adalah 12 jam.

"Setelah melakukan absensi dilanjutkan apel pagi dan olahraga, selesai olahraga mendiang Atep melakukan patroli kemudian istirahat sambil duduk. Salah satu karyawan yang pada saat itu lewat curiga melihat keadaan dan menghampiri almarhum yang sudah tidak sadarkan diri," kata Ani. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya