ASDP Hentikan Sementara Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan
Perseroan fokus melayani logistik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memutuskan untuk menghentikan sementara penjualan tiket penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pelarangan mudik.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, di tengah situasi pandemik COVID-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan.
ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
"Pada Minggu (26/4) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
Baca Juga: Mudik Dilarang Hari Pertama, Kepadatan Jalan Tol Berkurang Separuh
Pandemik COVID-19 yang mendorong terjadinya physical distancing, kata Ira, berdampak pada penurunan penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen. Namun demikian, hal ini tidak berlaku pada kendaraan logistik karena tetap dilayani.
"Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah," tutur Ira.
1. Terjadi penurunan penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen
Baca Juga: Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan Internasional