Mudik Dilarang Hari Pertama, Kepadatan Jalan Tol Berkurang Separuh

Penurunan terbesar menuju Tol Trans-Jawa

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pengendalian transportasi di jalan tol selama masa mudik Idul Fitri 1441 H yang diberlakukan sejak kemarin, Jumat (24/4). Jasa Marga mencatat penurunan lalu lintas yang meninggalkan Jakarta jika dibandingkan dengan hari sebelumnya (23/4). 

Di antaranya terlihat di sejumlah Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jasa Marga Group, yaitu GT Cikampek Utama 1 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak dan GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi.

1. Rincian penurunan lalu lintas kendaraan di sejumlah jalan tol yang dikelola Jasa Marga

Mudik Dilarang Hari Pertama, Kepadatan Jalan Tol Berkurang SeparuhJalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Rinciannya adalah sebagai berikut:

- GT Cikampek Utama 1 Jalan Tol Jakarta-Cikampek: 11.355 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur (Jalan Tol Trans Jawa), turun 59 persen dari hari sebelumnya.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang: 9.977 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur (Bandung/Cileunyi), turun 40 persen dari hari sebelumnya.

- GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak: 20.333 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Barat, turun 37 persen dari hari sebelumnya.

- GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi: 12.134 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan, turun 36 persen dari hari sebelumnya.

"Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran COVID-19," Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4). 

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen

2. Larangan mudik diberlakukan, Kemenhub terbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020

Mudik Dilarang Hari Pertama, Kepadatan Jalan Tol Berkurang SeparuhDok.IDN Times/Istimewa

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.

3. Sanksi ringan hingga berat siap menanti masyarakat yang nekat mudik

Mudik Dilarang Hari Pertama, Kepadatan Jalan Tol Berkurang SeparuhIlustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi ringan hingga berat sudah disiapkan. Sanksi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan untuk sanksi ringan, akan diberlakukan tindakan persuasif berupa arahan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sanksi ini berlaku pada periode 24 April - 7 Mei 2020. 

"Setelah tanggal 7 mei sampai berakhir (larangan mudik) itu sudah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Karena mengacu UU nomor 6. Bahwa sanksi terberat adalah denda Rp100 juta dan ancaman hukuman pidana 1 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Larangan Mudik, Jalan Tikus Juga Dipantau Lho!  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya