TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asik! Ada 9.610 Wajib Pajak Nikmati Gaji Penuh, Kamu Termasuk?

Gak kena potong pajak penghasilan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 12.062 Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan untuk menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait gaji karyawan selama 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 9.610 WP permohonannya telah disetujui dan 2.452 WP ditolak. 

"Ada beberapa ditolak karena KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) belum cocok atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT tahunan tahun 2018," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Rabu (22/4).

Baca Juga: Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Kamu Tambah Berapa? 

1. Rincian WP yang mengajukan permohonan relaksasi pajak PPh Pasal 22, Pasal 23 dan PPh Pasal 25

(IDN Times/Arief Rahmat)

PPh pasal 22 impor yang mengajukan ada sebanyak 3.557 badan usaha dan disetujui 2.905 sedangkan ditolak 652 wajib pajak. Kemudian untuk PPh pasal 23 diajukan oleh 53 wajib pajak dan semuanya disetujui.

Selanjutnya untuk PPh pasal 25 yang mengajukan sebanyak 4.346 wajib pajak dan disetujui 2.816, sedangkan yang ditolak 1.530 wajib pajak. Secara total termasuk PPh Pasal 21, ada 20.018 yang mengajukan. 

2. Keringanan pajak dari pemerintah kepada WP terdampak COVID-19

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Adapun keringanan Pajak yang diberikan yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait gaji karyawan, PPh Pasal 22 mengenai impor yang dibebaskan selama enam bulan, serta PPh Pasal 25 dengan diskon 30 persen serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.

"Beberapa sektor telah kami diskusikan, bu menteri dan pak menko ekonomi diskusikan. Ada sebelas sektor, khususnya yang akan diberikan insentif seperti halnya di paket stimulus kedua," katanya 

Baca Juga: Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih Dikaji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya