Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Kamu Tambah Berapa? 

Cek penghitungannya di sini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan membebaskan karyawan dari pajak penghasilan atau PPh 21 dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai stimulus dari dampak virus corona.

“Untuk stimulus fiskal memang sore ini juga kita akan merumuskan beberapa hal termasuk salah satunya relaksasi pajak penghasilan,” kata Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu kemarin (11/3).

Edi menambahkan, pemerintah berharap dengan adanya pembebasan pajak penghasilan ini akan mendongkrak daya beli masyarakat. Dengan dihapuskannya PPh 21, otomatis karyawan akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

“Artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain,” kata Edi.

Nah, kira-kira berapa sih pendapatan yang kamu dapat dari pembebasan pajak penghasilan tersebut?

Yuk cek selengkapnya di sini.

Baca Juga: Gaji Gak Dipotong Pajak Mulai April, Sri Mulyani: Jangka Waktu 6 Bulan

1. Hitung dulu penghasilan bersih kamu

Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Kamu Tambah Berapa? Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Pertama hitung dulu berapa gaji yang kamu terima selama setahun. Ambil contoh gaji kamu Rp6 juta sudah termasuk biaya tunjangan dan lain-lain. Lalu yang  Rp6 juta ini dikali 12 bulan = Rp72 juta.

Namun tiap bulannya kamu mengeluarkan uang untuk iuran pensiun dan BPJS. Kita ambil contoh tiap bulan kamu mengeluarkan dana Rp400 ribu. Artinya, Rp400 ribu dikali 12 bulan = Rp4,8 juta.

Maka Rp72 juta dikurang Rp4,8 juta = Rp67,2 juta.

2. Hitung penghasilan tidak kena pajak kamu

Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Kamu Tambah Berapa? Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Kedua, kamu harus tahu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang menikah dan belum punya anak.
  3. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap pasangan menikah dengan maksimal 3 orang anak.

Kita asumsikan kamu belum berkeluarga sehingga masuk kategori nomor satu.

3. Menghitung pajak yang dikenakan ke kamu

Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Kamu Tambah Berapa? IDN Times/Arief Rahmat

Pengenaan tarif PPh bersifat progresif. Artinya semakin tinggi penghasilan yang kamu terima atau peroleh, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi. Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh:

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan bersih tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5 persen.
  2. Penghasilan bersih di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15 persen.
  3. Penghasilan bersih di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25 persen.
  4. Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30 persen.

Selanjutnya, kita akan hitung berapa pajak yang dikenakan ke kamu.

(Gaji bersih-PTKP) = Penghasilan kena pajak (PKP)
Rp67,2 juta-54 juta = Rp13,2 juta

Karena PKP kamu kurang dari Rp50 juta, maka kamu akan kena pajak 5 persen.

4. Nih kira-kira yang akan kamu dapatkan kalau pemerintah bebaskan pajak penghasilan

Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Kamu Tambah Berapa? IDN Times/Ita Malau

Kamu sudah tahu bahwa PPh kamu 5 persen. Artinya Rp13.200.000 x 5 persen = Rp660.000.

Ini adalah pajak kamu selama setahun. Artinya dalam sebulan kamu mendapat potongan sebesar Rp55.000. (Rp660.000 dibagi 12 bulan).

Jika pemerintah membebaskan PPh 21 ini, maka kamu akan mendapat tambahan Rp55.000 tiap bulannya.

Lumayan bukan?

Baca Juga: Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya