TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Indonesia Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4 Persen

RDG Agustus 2020 suku bunga juga ditahan ke 4 persen

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan kondisi Ekonomi terkini (Tangkapan Layar Bank Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 4,00 persen. Selain itu, BI juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 3,25 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah. Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19, BI menekankan jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas termasuk dukungan BI dalam mempercepat realisasi APBN 2020," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Suku Bunga Tidak Kunjung Turun, Ekonom Curiga Ada Mafia Bank

1. Bank Indonesia tegaskan dukung upaya pemerintah lakukan pemulihan ekonomi nasional

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Youtube/Bank Indonesia)

Perry menuturkan bahwa Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.

"Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional," tutur dia.

2. Sejumlah langkah BI untuk mendukung pemulihan ekonomi lainnya

IDN Times/Hana Adi Perdana

Adapun BI juga melakukan kebijakan lainnya dalam melakukan pemulihan ekonomi, di antaranya:

  • Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
  • Memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.
  • Memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non-UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.
  • Mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional. 
  • Melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Acuan Suku Bunga dalam Asumsi Makro APBN 2021 Diubah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya