TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Pemudik Lolos, Kemenhub Akui Kecolongan

Banyak yang lewat jalur tikus

IDN Times/Debbie Sutrisno

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku kecolongan ulah pemudik. Mereka berhasil menembus pengawasan petugas lantaran melalui jalan tikus maupun menggunakan kendaraan pribadi.

“Pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas, mereka lewat jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi itu luput,” kata Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Edi Nursalam seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/5).

Baca Juga: Dalam 32 Hari, Ada 82 Ribu Kendaraan yang Mau Mudik Diputar Balik

Edi mengungkapkan Jawa Tengah menjadi tujuan paling banyak para pemudik. Pihaknya mencatat ada 897 ribu orang yang menuju ke wilayah tersebut.

“Apakah mereka diizinkan kementerian? Gak. Yang diizinkan sedikit sekali,” tuturnya.

1. Jawa Tengah jadi tujuan terbanyak pemudik

IDN Times/Istimewa

2. Kondisi di lapangan membuat regulasi mengalami penyesuaian

Dok.IDN Times/Istimewa

Edi tak memungkiri kondisi di lapangan yang sangat dinamis membuat regulasi mengalami penyesuaian. Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan itu belum secara tegas melarang mudik.

Hingga akhirnya muncul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kemudian banyak permintaan masyarakat terutama di lembaga pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas, selain itu untuk kepentingan kesehatan, pekerja migran. Maka, keluarlah SE Nomor 4 Gugus Tugas, memang seperti ini dinamis," jelas Edi.

"Kenapa berubah, karena ada situasi yang menuntut itu. Awalnya tidak dilarang, kemudian dilarang dan dikecualikan. Tapi hingga saat ini pelarangan mudik masih dilarang di PM 25,” tambahnya.

Edi menegaskan Kemenhub mendukung adanya aturan bagi para pemudik yang kembali untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya