Barang Impor Barang Kiriman Online di Atas Rp42 Ribu Kena Pajak
Ketentuan ini turun signifikan dibanding sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengubah ketentuan tarif impor barang kiriman lewat e-commerce. Hal ini dilakukan guna melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri.
Hal ini juga untuk menjawab permintaan dari beberapa asosiasi antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 atau Rp42 ribu per kiriman untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).
Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5 persen - 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi ± 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).
Baca Juga: Barang Impor E-Commerce Seharga Kurang dari US$75 Bakal Kena Pajak
1. Penyesuaian mempertimbangkan nilai impor yang sering dideklarasi
Penyesuaian de minimis value sebesar US$3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah US$3,8 per CN.
Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi.
Editor’s picks
"Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman," jelas Heru.
Baca Juga: Spotify hingga Netflix Bakal Disanksi jika Tak Bayar Pajak