Bos BKPM Jamin Pengusaha Bakal Serap Bijih Nikel Dalam Negeri
Semoga benar terjamin ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan pelarangan ekspor bijih nikel atau ore mulai 1 Januari 2019. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Namun, keinginan pemerintah tersebut dipercepat menjadi Selasa (29/10). Komitmen itu merupakan kesepakatan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pengusaha akan menyetop ekspor ore.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan pengusaha dalam negeri yang memiliki smelter menyanggupi untuk menyerap bijih nikel dalam negeri. Bahkan, Bahlil menjamin harga yang diserap sesuai harga internasional.
"Apakah kemudian ore yang tidak diekspor ditampung atau tidak, saya pastikan akan ditampung," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/10).
Baca Juga: Gebrakan Perdana Bos BKPM, Percepat Penghentian Ekspor Bijih Nikel
1. Seluruh pabrik smelter nasional siap serap
Mantan Ketua Umum Hipmi ini juga menegaskan bahwa seluruh pabrik smelter di Indonesia siap menyerap seluruh hasil bijih nikel dalam negeri. Soal berapa jumlah yang bakal diserap, Bahlil belum bisa memastikannya. Namun dia menjamin semua bakal diserap pengusaha.
"Saya pastikan akan ditampung (pengusaha)," imbuhnya.
Baca Juga: Hentikan Ekspor Bijih Nikel, Ini Komitmen BKPM Bersama Pengusaha