Buruh Ngotot Upah Naik di 2021, INDEF: Harus Sama-Sama Prihatin Dong
Kenaikan upah tak bisa dipaksakan di situasi sulit saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa baik buruh maupun pengusaha harus sama-sama mengerti situasi sulit di tengah pandemik COVID-19 saat ini.
Buruh misalnya, tuntutan untuk menaikkan upah di situasi sulit saat ini dinilai kurang tepat. Apalagi, banyak perusahaan yang gulung tikar akibat dampak dari COVID-19. Dari sisi pengusaha, Tauhid berharap agar perusahaan-perusahaan yang memiliki arus kas yang baik atau bahkan cenderung surplus, mau menaikkan upah minimumnya.
"Menurut saya harusnya sama-sama prihatin ya. Tapi tidak dipukul rata. Kan ada perusahaan yang mampu, mungkin bisa mengikuti situasi. Tapi kalau sebagian besar ya gak bisa dipaksa. Buruh harus bisa meamhami," kata Tauhid kepada IDN TImes, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga: Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Tetap Naik
1. Dua sektor industri ini bisa mempertimbangkan untuk menaikkan upah minimum
Tauhid menyampaikan, tidak semua sektor usaha terdampak pandemik COVID-19. Sektor komunikasi dan kesehatan misalnya, bisa saja membuat kebijakan bipartit untuk menaikkan upah minimum perusahaan maupun upah karyawannya.
"Tapi kalau sebagian besar (perusahaan) ya gak bisa dipaksa. Buruh harus bisa memahami," ucap dia.
Menurut Tauhid, saat ini yang terpenting bagi buruh atau pekerja adalah perusahaan tempatnya bekerja bisa bertahan di situasi pandemik COVID-19. Terlepas dari kenaikan upah, hak-hak mereka juga bisa dipenuhi perusahaan dengan baik.
"Memang saya kira harus prihatin. Yang penting mereka dipekerjakan. Mereka (perusahaan) bisa pertahankan karyawannya," tambah Tauhid.
Baca Juga: Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Kenaikan UMP 2021