TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Penipuan di Crowdfunding, LandX Minta UKM Patuhi Regulasi OJK

SWI OJK catat investasi ilegal di RI beredar sepanjang 2022

ilustrasi crowdfunding (pixabay.com/mohamed_hassan)

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022. Maraknya investasi bodong ini berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau penyelenggara investasi yang resmi, tak terkecuali aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.

Beberapa oknum perusahaan UKM penerbit yang menggunakan aplikasi penyelenggara equity crowdfunding dalam menghimpun dana masyarakat untuk modal usaha melihat celah ini untuk melakukan fraud.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan untuk seluruh perusahaan UKM penerbit agar wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Tujuannya agar perusahaan UKM bertanggung jawab atas performa dan kinerja kepada para pemilik atau pemegang saham, sehingga hak-hak para pemegang saham dipenuhi oleh Perusahaan tersebut.

Baca Juga: Ini Jenis Investasi yang Bisa Melawan Inflasi

1. LandX ajak para penerbit patuhi regulasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Direktur dan Co-Founder LandX, Romario Sumargo menyetujui pernyataan OJK dan menghimbau perusahaan UKM penerbitnya untuk mematuhi regulasi tersebut.

“Kami di LandX yang selalu mengedepankan transparansi dan kepercayaan para pengguna aplikasi LandX yakni pemodal, investor, atau perusahaan UKM, sangat mendukung aturan tersebut, dan menghimbau para perusahaan penerbit untuk melakukan pendaftaran di KSEI,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: 7 Hal Penting Yang Wajib Diketahui Para Investor Tentang Saham Aktif

2. Regulasi OJK diyakini dapat memperkuat keyakinan masyarakat

ilustrasi aturan tertulis (Pixabay.com/succo)

Menurut Romario, beleid dari OJK akan semakin memperkuat keyakinan masyarakat, khususnya para investor sebagai pemodal dari perusahaan UKM penerbit.

“Investasi merupakan bisnis berlandaskan rasa percaya yang lahir berdasarkan rekam jejak dan kinerja pengelola termasuk perusahaannya. Data-data tersebut akan diolah oleh calon investor dan diuraikan dengan referensi lain seperti pengalaman konsumen, pelayanan dan produk, konten media sosial, kerjasama dengan vendor dan lain-lain,” jelas dia.

Untuk mendukung aturan tersebut, LandX sendiri merilis fitur Core by LandX sebagai bagian dari pembenahan dalam meningkatkan fitur dan pelayanan untuk para investor dan pengguna aplikasi LandX.

Inovasi ini juga menjawab sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang masih ragu untuk melakukan investasi pada aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.

Sejak maraknya investasi bodong, OJK menemukan ada oknum perusahaan UKM yang juga memanfaatkan penyelenggara aplikasi equity crowdfunding untuk melakukan fraud. Disinilah masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam memilih perusahaan penerbit di aplikasi equity crowdfunding.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya