Cek di Sini Soal Aturan Resmi Transportasi Darat saat New Normal
Kemenhub rilis protokol kesehatan saat normal baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempersiapkan masa new normal atau normal baru. Sebelumnya pada 8 Juni telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Khusus mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, maka diterbitkan juga yakni Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
“Dalam SE Nomor 11/2020 ini diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan dan petugas untuk melindungi pengguna jasa dalam memcegah penyebaran COVID-19,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Kamis (11/6).
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Aturan Wisata pada Masa New Normal
1. Ketentuan angkutan umum
Dalam kesempatan tersebut Budi mengatakan bahwa dalam SE 11/2020 tersebut berlaku bagi sarana dan prasarana bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta sarana dan prasarana bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
“Maka melalui SE 11/2020 ini diharapkan baik operator maupun masyarakat dapat menaatinya agar tetap aman, nyaman, selamat, dan juga memenuhi protokol kesehatan,” tambah Dirjen Budi.
Dalam SE 11/2020 tersebut dituliskan bahwa khusus untuk Perusahaan Angkutan Umum diwajibkan untuk:
1) mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 kali sehari;
2) menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai;
3) menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
4) memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (Rapid Test);
5) memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
6) memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
7) memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
8) memastikan penerapan jaga jarak fisik;
9) menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.
“Sementara untuk Penumpang Angkutan Umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, juga menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan atau setidaknya pakai hand sanitizer. Dalam SE tersebut juga kami minta penumpang untuk menerapkan jaga jarak selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum,” jelas Budi.
Baca Juga: Jelang New Normal, Dishub Teruskan Penyekatan di Perbatasan