CIPS: Omnibus Law Permudah Kebijakan Impor Benih untuk Pertanian
Namun ada beberapa evaluasi yang harus dipikirkan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memicu pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat sejak dari inisiasi, pembahasan hingga pengesahannya. Diklaim mencakup semua sektor, UU Cipta Kerja juga membawa banyak perubahan ketentuan pada sektor pertanian.
Salah satu pengarusnya pada sektor pertanian adalah relaksasi pada subsektor hortikultura yaitu berupa kemudahan dalam kebijakan impor benih.
Baca Juga: Ini Pengaruh UU Cipta Kerja pada Pertanian Holtikultura
1. Sektor hortikultura berpotensi dikembangkan
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan subsektor hortikultura Indonesia memiliki potensi untuk dikembangkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 pada Statistik Hortikultura menunjukkan, konsumsi domestik produk hortikultura di indonesia cukup tinggi dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Data BPS 2019 menunjukkan konsumsi bawang putih oleh rumah tangga di Indonesia di tahun 2019 mencapai 484 ribu ton dengan Garlic Household Participation Rate pada tahun 2019 mencapai 90,75 persen.
Sementara itu ekspor bawang putih pada 2019 tumbuh 71,76 persen dibandingkan dengan tahun 2018. Angka ini termasuk sangat pesat dibandingkan dengan pertumbuhan impor di angka 7,76 persen berdasarkan data BPS. Akan tetapi, kalau dilihat dari jumlah, mayoritas kebutuhan bawang putih Indonesia dipenuhi lewat impor.
“Subsektor hortikultura memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun persyaratan yang ketat untuk pengadaan benih berkualitas baik lewat impor. Ketatnya persyaratan tersebut pada akhirnya membatasi peluang petani untuk meningkatkan hasil produksi dan juga produktivitas tanamannya. Padahal kalau meningkat, potensi ekspor juga terbuka lebat, tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2020).
Ketentuan sebelumnya mengharuskan adanya izin impor untuk mendatangkan benih hortikultura. Kewajiban untuk mendapatkan izin menteri untuk importasi benih dan adanya ketentuan untuk karantina hewan dan ketentuan sanitari/fitosanitari lainnya untuk impor bibit ternak dan benih ternak.
"Selain itu, penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan atau bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri serta penyediaan obat hewan mengutamakan obat produksi dalam negeri."
Baca Juga: Keren! Petani Milenial Ini Ajak Generasi Muda Geluti Sektor Pertanian