Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!
Pengusaha tetap pada aturan yang berlaku saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menolak keras cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam draft RUU Ketahanan Keluarga. Sebab, kebijakan yang diusulkan DPR itu dinilai menghambat produktivitas para pekerja.
"Keberatan. Ya cuti enam bulan gila aja, mau ngapain cuti enam bulan? yang enggak-enggak aja. Kita semua dituntut produktif. Ya gak bisa begitu dong, gak bisa, kita gak setuju," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (21/2).
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRT
1. Pengusaha tetap sepakat pada aturan saat ini
Hariyadi menegaskan bahwa pihaknya lebih setuju dengan kebijakan cuti melahirkan saat ini. Sebab, durasi cuti tersebut sudah sesuai bagi perusahaan maupun pekerjanya.
"Iya (setuju cuti tiga bulan). Itu sudah definitifnya. Itu aja," tegasnya.
Sebagai informasi, hak cuti melahirkan bersumber pada aturan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Durasi cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan