Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, Catat ya!
Jangan sampai telat bayar iuran BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut daftar lengkap kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Baca Juga: Cara Praktis Turun Kelas di BPJS Kesehatan
1. Kenaikan iuran untuk PBI hingga pekerja penerima upah (PPU) pemerintah
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran mereka akan dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, untuk tarif iuran untuk pekerja penerima upah (PPU) adalah sebagai berikut:
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga: 6 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Pilih yang Paling Mudah!