Cara Praktis Turun Kelas di BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak Juli 2020

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II sejak Juli 2020. Keputusannya menaikan iuran sudah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran kelas I naik dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kemudian kelas II naik menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu. Di tengah kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian akibat pandemik COVID-19, banyak orang merasa berat untuk membayar iuran yang meningkat. 

Untuk itu, pemerintah pun mempersilakan masyarakat untuk turun kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Bagaimana caranya untuk bisa turun kelas? Berikut ulasannya.

1. Lewat aplikasi Mobile JKN

Cara Praktis Turun Kelas di BPJS Kesehatanilustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Para peserta mandiri yang ingin turun kelas, dapat melakukannya melalui layanan aplikasi mobile JKN besutan BPJS Kesehatan. Kamu dapat mengunduhnya di Google Playstore untuk perangkat berbasis Android dan AppStore untuk iOS.

Bila kamu pengguna baru, lakukan pendaftaran akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran online seperti nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol Register.

Setelah itu kamu akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi pada ponsel. Kode tersebut dapat kamu ketahui di email yang telah kamu daftarkan. Setelah akun berhasil didaftarkan, kamu dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.

Baca Juga: 6 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Pilih yang Paling Mudah!

2. Datang secara offline

Cara Praktis Turun Kelas di BPJS KesehatanIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Apabila cara melalui online tidak berhasil, kamu bisa melakukan cara lainnya dengan menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.

Kamu juga bisa menyambangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Hanya saja patut diingat, di tengah kondisi pandemik COVID-19 operasionalnya masih terbatas. Jangan lupa patuhi protokol kesehatan ya.

3. Syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan

Cara Praktis Turun Kelas di BPJS KesehatanIlustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Sebelum kamu turun kelas BPJS Kesehatan, perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:

  • Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
  • Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
  • Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Turun kelas rawat berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dengan katogori kelas rawat yang sama. Misalnya Anda mengajukan permohonan turun dari kelas 1 ke kelas 3, kalau di KK Anda masih menjadi satu dengan bapak, ibu, dan kakak atau adik, berarti anggota keluarga tersebut juga didaftarkan turun kelas 3.

Sebagai catatan, bila kamu sudah turun kelas, dan mau mengajukan perubahan kelas lagi, misalnya naik kelas, baru bisa dilakukan setelah peserta 1 tahun berada di kelas perawatan yang sama.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini 4 Cara Cek Tagihanmu di BPJS Kesehatan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya