TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas Pariwisata DKI: 134 Tempat Usaha di Jakarta Melanggar PSBB

Sejumlah tempat usaha sudah dijatuhi sanksi

IDN Times/Feny Maulia Agsutin

Jakarta, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 134 tempat usaha melakukan pelanggaran usaha selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 tempat usaha terpaksa disegel.

"Data pelanggaran usaha pariwisata ada beberapa jenis yang terjadi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam Markplus Government Roundtable, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Pariwisata Jakarta Dihajar Virus Corona, Penerimaan Pajak Loyo

1. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi hingga penghentian sementara

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Cucu menjelaskan, pengenaan sanksi berkaca pada Pasal 7 dan 8 Pergub 41 Tahun 2020. Pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada tempat usaha tersebut.

"Ini adalah regulasi yang kita pakai pasal berupa sanksi administratif hingga penghentian sementara tempat usaha," ucap dia.

2. Bentuk pelanggaran tempat usaha

Suasana restoran di Palembang terapkan SOP COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam data Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tempat usaha yang melakukan pelanggaran meliputi hotel, restoran, rumah makan, bar, cafe, karaoke hingga spa.

Adapun tempat usaha seperti bar, billiard, karaoke, dan spa melakukan pelanggaran karena masih beroperasi saat PSBB.

Baca Juga: Karena COVID-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Pajak hingga 29 Mei 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya