TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disinggung soal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ini Jawaban Sri Mulyani

Ditunggu ya

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu kepastian terkait pencairan gaji ke-13 mereka tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi pencairan gaji ke-13.

"Terkait gajii ke-13 kita akan melakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran negara sebaik mungkin. Kita akan lihat gaji ke-13 nanti," ujarnya dalam video conference APBN Kita, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan Golongannya

1. Gaji ke-13 berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2019

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Insentif ini diberikan kepada PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

2. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok hingga tunjangan melekat

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Perlu diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan gaji bagi PNS. PP yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan bahwa PNS, TNI, Polri, dan pejabat lainnya akan mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.

Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: THR Sudah Cair, Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya