Disinggung soal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ini Jawaban Sri Mulyani
Ditunggu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu kepastian terkait pencairan gaji ke-13 mereka tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi pencairan gaji ke-13.
"Terkait gajii ke-13 kita akan melakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran negara sebaik mungkin. Kita akan lihat gaji ke-13 nanti," ujarnya dalam video conference APBN Kita, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan Golongannya
1. Gaji ke-13 berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2019
Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Insentif ini diberikan kepada PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.