TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Thohir Larang BUMN Berikan Suvenir dan Sejenisnya Saat RUPS

Demi efisiensi dan prinsip good governance

Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat perdana di Komisi VI DPR RI, didampingi Wamen BUMN Kartiko Wirjoatdmodjo, Senin (2/12). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang perusahaan BUMN untuk memberikan suvenir atau semacamnya dalam acara-acara yang diselenggarakan. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri BUMN SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan suvenir atau sejenisnya. Demikian dikutip IDN Times dari surat edaran tersebut, Sabtu (7/12).

Baca Juga: Erick: Saya Mau Merombak Garuda Indonesia, Bukan Menghancurkan 

1. Larangan pemberian bertujuan untuk efisiensi dan menjalankan prinsip good corporate governance

Pexels.com/Artem Beliaikin

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa instruksi ini diberikan untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance pada Persero dan Perum.

2. Pelarangan hanya untuk acara RUPS

IDN Times/Auriga Agustina

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero atau pada Perum.

Baca Juga: [BREAKING] Garuda Berhentikan Permanen Direksi di RUPSLB Januari 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya