TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja 

Proses panjang penggodokan RUU Cipta Kerja sudah berakhir

Ilustrasi buruh menuntut tolak Omnibus Law diberlakukan di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akhirnya sah menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang.

Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, RUU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi uang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

Apa saja fakta-fakta omnibus law Cipta Kerja yang baru saja disahkan petang ini?

Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi

1. Pertama kali disampaikan Presiden Jokowi pada 7 Februari 2020

Presiden Jokowi. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020. Ada 10 menteri bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang ditugaskan untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri KUKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian.

Proses pembahasan pun dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, sejak tanggal 20 Mei 2020. Dalam proses pembahasan tersebut, sangat banyak dinamika yang terjadi dalam pembahasan.

Tidak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi juga situasi dan kondisi yang terjadi dalam rapat pembahasan. Tidak kurang dari 63 kali Rapat Panja RUU Cipta Kerja telah digelar, dalam rangkaian pembahasan yang cukup panjang, di tengah situasi pandemi COVID-19 yang banyak membatasi aktivitas.

“Telah dilakukan 63 kali rapat pembahasan (56 kali Rapat Panja, 6 kali Rapat Tim Mus/ Tim Sin dan 1 kali Rapat Kerja), yang dilakukan secara terbuka dan transparan, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui video-conference (daring)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangnnya, Senin (5/10/2020).

Tujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

2. Ada 76 materi RUU Cipta Kerja yang dibahas

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Cakupan materi UU Cipta Kerja juga sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya menjadi menjadi 76 UU. Total Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yakni:

1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional;
3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
5) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
6) UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan; dan
7) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Adapun 4 UU yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu:

1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008;
3) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009, dan;
4) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

3. RUU Cipta Kerja terdiri 1000 halaman, 15 substansi, dan 174 pasal

Dok. DPR RI

UU Cipta Kerja terdiri dari seribu halaman yang berisi 15 Bab dan 174 pasal, di mana secara garis besar mencakup:

  • Peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan
  • Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi
  • Ketenagakerjaan
  • Riset dan inovasi
  • Kemudahan berusaha
  • Pengadaan lahan
  • Kawasan ekonomi
  • Investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional,
  • Dukungan administrasi pemerintahan, dan sanksi.
  • Berikut beberapa substansi dalam omnibus law Cipta Kerja:

Ketenagakerjaan

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT tak diadakan untuk pekerjaan bersifat tetap.
2. Tak ada pembatasan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
3. Upah minimum sektoral dihapuskan.
4. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu.
5. Besaran pesangon pekerja sebesar 32 kali gaji. Sebanyak 23 kali ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
6. Penambahan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk jenis pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital (paling lama 8 jam sehari atau 40 jam per minggu)
7. Waktu kerja untuk pekerjaan khusus dapat lebih banyak 8 jam per hari. Ini berlaku untuk sektor seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

UMKM dan Koperasi

1. Mengatur terkait kemudahan berusaha, insentif, dan perlindungan hukum bagi UMKM.
2. Pemerintah memprioritaskan produk dan jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa.

Kawasan Ekonomi Khusus

1. Perluasan kegiatan KEK untuk sector pendidikan dan Kesehatan.
2. Pembentukan Bank Tanah untuk reformasi agraria, minimal 30 persen dari tanah yang dikelola.

Baca Juga: Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Cipta Kerja, Apa Kata Pengusaha?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya