TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Cuma Netflix, Ini Kriteria Produk Digital Impor yang Kena Pajak

Berlaku mulai besok, 1 Juli 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) merilis kriteria produk digital impor yang dikenai pajak. Produk atau jasa digital asing itu bisa berupa aplikasi, layanan streaming film seperti Netflix hingga streaming musik Spotify.

Nantinya pemungutan pajak akan dilakukan oleh pemungut PPN produk digital luar negeri dan akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

"Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Baca Juga: Akses Netflix Terancam Bakal Dibatasi jika Tidak Patuhi Pajak

1. Pemungutan pajak berdasarkan besaran nilai transaksi

IDN Times/Dwifantya Aquina

Dengan kriteria tersebut, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap jelas Hestu Yoga.

2. Pengusaha yang membeli barang/jasa digital dapat melakukan pengkreditan pajak masukan

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan. Hal itu bisa dilakukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.

Baca Juga: Trump Kesal RI Mau Pungut Pajak ke Netflix Cs, Ini Respons Sri Mulyani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya