Akses Netflix Terancam Bakal Dibatasi jika Tidak Patuhi Pajak

Aturannya akan segera dibuat

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lagi. Beleid itu bakal mengatur sanksi bila produk digital luar negeri seperti layanan Netflix, Spotify, Amazon, Zoom, dan produk serupa lainnya tak membayar pajak.

Adapun pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tidak berwujud ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di perppu itu, yaitu pembatasan akses. Tapi untuk impelementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Senin (18/5).

1. Netflix cs wajib bayar pajak mulai 1 Juli 2020

Akses Netflix Terancam Bakal Dibatasi jika Tidak Patuhi PajakNetflix.com

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap produk digital luar negeri. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Produk layanan berlangganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online luar negeri pun seperti Netflix dan Spotify pun akan dikenakan PPN.

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga: Penarikan Pajak Netflix di Indonesia, Ini Kata Menkominfo

2. Teknis pemungutan pajak produk digital

Akses Netflix Terancam Bakal Dibatasi jika Tidak Patuhi PajakIlustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Secara teknis, Hestu menjelaskan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak. Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.

"Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir," jelas Hestu.

3. Gegara virus corona, Sri Mulyani tarik pajak Netflix, Spotify, Zoom, dkk

Akses Netflix Terancam Bakal Dibatasi jika Tidak Patuhi Pajakpexels.com/id-id

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan perluasan kebijakan perpajakan atas transaksi elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan itu dilakukan lantaran virus corona menyebabkan orang-orang tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tidak melakukan pergerakan fisik, akibatnya transaksi elektronik semakin meningkat.

Dia pun memberi sinyal bahwa pihak akan memungut pajak Netflix dan juga Zoom, yang kini menjadi alternatif untuk meeting online. "Misalnya, Zoom ini, perusahaannya tidak eksis di Indonesia. Tidak mungkin kami pajaki. Tetapi, sekarang kegiatan ekonominya besar," kata dia.

Baca Juga: Netflix hingga Spotify Resmi Kena Pajak Mulai 1 Juli!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya