Gegara Telat Bayar Utang, Lion Air pun Digugat Pailit
Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Lion Mentari Airlines mendapat gugatan dari Budi Santoso. Dalam klasifikasi perkara, gugatan disampaikan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Penumpang Banyak, Lion Air Rekrut Lagi 2.600 Karyawannya yang Kena PHK
1. Pemohon minta pengadilan kabulkan permohonan PKPU yang diajukan
Dalam gugatan terhadap Lion Air tersebut, pemohon dalam hal ini Budi Santoso meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan seluruhnya.
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum tersebut.
Pemohon juga meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Baca Juga: Lion Air Group Pangkas 2.600 Pekerja Kontrak Imbas COVID-19