Grab Didenda Rp290 Miliar di Malaysia karena Dugaan Monopoli
Grab masih punya kesempatan untuk banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aksi merger antara Grab dan Uber yang kontroversial masih berbuntut panjang. Setelah Singapura dan Filipina, kini giliran Malaysia yang akan menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda ke Grab. Padahal, Negeri Jiran merupakan negara asal Grab.
Dikutip dari Reuters, Kamis (3/10), Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mengajukan tuntutan dengan ancaman denda senilai US$20,5 juta atau sekitar Rp290 miliar atas kasus dugaan monopoli Grab di Malaysia.
Baca Juga: Gojek dan Grab Tidak Lagi Sendiri, 4 Pendatang Baru ini Siap Bertarung
1. Grab dianggap langgar aturan
MyCC menilai Grab terbukti memberlakukan klausul pembatasan kepada para pengemudi mitranya. Hal itu, menurut MyCC, telah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat.
MyCC memutuskan bahwa Grab yang berbasis di Singapura, yang mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang, telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mencegah pengendaranya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi para pesaingnya.
"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar terkait yang didasarkan pada platform multi-sisi, dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail.
Baca Juga: Grab akan Disidang dan Terancam Denda hingga Rp25 Miliar, Ini Sebabnya