TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk Ojol hingga UMKM

Bagi yang terdampak virus corona

IDN Times/Sunariyah

Jakarta, IDN Times – Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak wabah virus corona (COVID-19). Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver taksi online.

Melihat situasi tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, mengeluarkan kebijakan kelonggaran kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini juga mengacu pada mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing. 

"Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3). 

"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan," tambahnya. 

Baca Juga: Debitur Bank Dapat Kelonggaran di Tengah COVID-19, Catat Kriterianya 

1. Nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar mendapat keringanan

Ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Rully mengungkapkan, nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

Lalu untuk nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, perseroan sudah mengantisipasi dan menginventarisasi. "Yaitu dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak COVID-19," ungkap dia. 

2. Penundaan kredit bagi kendaraan bermotor untuk ojol

Pengemudi ojek online di Depok yang mengantar penumpangnya (IDN Times/Rohman Wibowo)

Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal 1 tahun. 

"Relaksasi kredit kendaraan bermotor diberikan bagi pengemudi ojek online dan driver online," tutur Rully. 

Kelima, penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Terakhir, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan. 

Baca Juga: Jokowi: Ojek dan Sopir, Cicilan Kendaraan Dilonggarkan Satu Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya