TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Naik Kelas, Pemerintah Diingatkan agar Tetap Waspada

Ekonomi Indonesia harus semakin maju

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Bank Dunia baru saja merilis data klasifikasi negara-negara berdasarkan tingkat pendapatan untuk tahun 2020. Untuk tahun ini, rilisan data Bank Dunia tersebut menempatkan Indonesia pada klasifikasi negara dengan pendapatan menengah ke atas (upper middle income countries) bersama dengan 55 negara lainnya dengan GNI per kapita Indonesia yang tercatat sebesar US$4.050.

Angka ini naik dari rilis tahun sebelumnya yang mencatatkan Indonesia di angka US$3.850. Sebelumnya, Indonesia tergolong sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah (lower-middle income countries).

Sebagai catatan, Bank Dunia mengklasifikasikan gross national income (GNI per kapita $1.036 - $4.045 sebagai lower-middle income dan rentang $4.046 - $12.535 sebagai upper middle-income.

Baca Juga: Top! Indonesia Naik Kelas Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Atas

1. Perubahan status diharapkan dapat mendorong perbaikan daya saing ekonomi Indonesia

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, perubahan status ini perlu dimaknai secara komprehensif oleh pemerintah. Perubahan status ini memberikan optimisme pemulihan ekonomi Indonesia. Selain itu, perubahan status ini juga diharapkan dampak mengembalikan dan menjaga tingkat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, maupun mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyatakan harapannya agar data tersebut mampu meningkatkan kinerja investasi, mendorong perbaikan neraca transaksi berjalan, serta mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan.

“Pemberlakuan skenario New Normal, salah satunya, memang diharapkan dapat memulihkan perekonomian. Dengan berjalannya kembali ekonomi, diharapkan pemerintah dapat kembali menarik foreign direct investment, memulihkan sektor-sektor yang terdampak, memulihkan konsumsi masyarakat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun hal ini juga harus didukung oleh penanganan COVID-19 yang responsif dan fokus pada upaya menahan laju penyebaran,” kata Pingkan dalam keterangan resminya, Jumat (10/72020).

2. CIPS ingatkan pemerintah soal dampak perubahan status Indonesia

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pingkan mengingatkan agar pemerintah perlu mewaspadai beberapa hal terkait perubahan status. Dia menjelaskan, Bank Dunia menggunakan klasifikasi tersebut sebagai salah satu faktor rujukan apakah suatu negara memenuhi syarat dalam mengakses fasilitas yang dimiliki oleh Bank Dunia, salah satunya termasuk harga pinjaman atau loan pricing.

Pingkan mengungkapkan setidaknya ada dua poin yang patut menjadi perhatian pemerintah. Dengan kenaikan status tersebut, Indonesia akan dianggap mampu membayar bunga pinjaman dengan rate yang lebih tinggi. Hal ini tentu akan memengaruhi biaya utang pemerintah. Selain itu, meningkatnya status ini dapat mendorong beberapa mitra dagang Indonesia untuk mencabut fasilitas perdagangan seperti Generalized System of Preferences (GSP).

“Tentu kita masih mengingat langkah yang ditempuh Amerika Serikat beberapa waktu lalu yang mengumumkan pencabutan GSP. Padahal fasilitas GSP tersebut memberikan keuntungan bagi penetrasi produk lokal komoditas pertanian, perikanan, hingga tekstil. Jika negara-negara lain mengikuti langkah yang sama tentu akan memberatkan upaya ekspor Indonesia ke depannya terutama di tengah perlambatan ekonomi global saat ini,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Bersyukur RI Disebut Bank Dunia Naik Kelas di Tengah Pandemik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya