Ini Kriteria yang Bakal Diizinkan Mudik Mendesak oleh Kemenhub
Kriterianya masih belum final
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengizinkan mudik untuk kebutuhan penting dan mendesak. Ketentuan itu bakal diatur dalam aturan turunan Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, ada beberapa kriteria yang bakal diizinkan untuk memanfaatkan kelonggaran tersebut. Namun, kriteria itu masih terus dimatangkan.
"Tapi ilustrasinya antara lain kondisi duka cita karena keluarga inti meninggal dunia di kota lain, petugas sektor kesehatan atau sektor strategis lain yang harus datang ke kota lain, murid-murid sekolah asrama yang sekolahnya ditutup dan harus pulang ke kota lain dan lain-lain," kata Adita kepada IDN Times, Jumat (1/5).
Baca Juga: Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar Jabodetabek
1. Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mudik mendadak
Adita menjelaskan, semua yang diizinkan mudik mendadak harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya harus lulus tes kesehatan dari instansi yang bertanggung jawab terhadap penanganan COVID-19.
"Ada surat keterangan dari lembaganya dan lain-lain. Semuanya masih dalam finalisasi," jelas Adita. "Dan transportasinya pun dibatasi, dengan tetap berlaku untuk semua moda transportasi," tambahnya.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Izinkan Mudik untuk Kebutuhan Penting dan Mendesak