Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar Jabodetabek

Tapi ada syaratnya ya!

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Benyamin mengatakan, semua orang tidak boleh mudik di tengah pandemik COVID-19. Namun, polisi akan memberikan diskresi khusus bagi masyarakat yang harus keluar wilayah Jabodetabek.

"Kita kembalikan diskresi kepada anggota-anggota yang ada di lapangan. Prinsipnya, saya katakan larangan ini hanyalah untuk yang mudik, berbeda kalau orang yang tidak mudik," kata Benyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/5).

1. Harus tunjukkan bukti kuat jika ingin melintas ke luar Jabodetabek

Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar JabodetabekIlustrasi. Polisi memeriksa surat tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Benyamin mencontohkan, jika ada masyarakat yang bekerja di dekat perbatasan Jakarta-Bandung, mereka diperbolehkan melintas. Kemudian, jika ada masyarakat yang anggota keluarganya sakit atau meninggal, juga diperbolehkan melintas.

"Ada adiknya atau kakaknya meninggal tapi bukan karena COVID-19 dan dia bukan mudik. Dia bisa menunjukkan bahwa keluarga memang benar meninggal bukan karena COVID-19. Kalau COVID-19 kan percuma juga dia ke sana juga gak bisa," jelasnya.

Masyarakat juga harus bisa meyakinkan polisi, agar bisa memberikan diskresi tersebut.

"Masak orang meninggal, dia lagi duka dimain-mainkan. Kira-kira polisi hafal lah, polisi kan biasa menghadapi orang-orang yang bermain sandiwara ini, ini benar apa gak," kata Benyamin.

Baca Juga: Arus Mudik Masih Tinggi di Depok, Polisi: Mereka Rindu Keluarga

2. Polisi utamakan imbauan dengan memutar balik para pelanggar

Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar JabodetabekPolisi memeriksa surat izin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Terkait sanksi, Benyamin menegaskan, pihaknya akan memberikan pilihan putar balik atau sanksi. Namun, sanksi kata Benyamin, menjadi pilihan terakhir.

"Kita tetap utamakan putar balik. Saya tegaskan, Polri tidak akan memberikan sanksi melebihi putar balik," katanya.

3. Ada 15.239 kendaraan yang diputar balik karena melanggar aturan mudik

Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar JabodetabekSejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan akses transportasi tersebut untuk membatasi pemudik dari Jakarta yang hendak ke luar kota menggunakan mobil pribadi, angkutan umum dan motor. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Benyamin menjelaskan, pihaknya mengerahkan 172.000 personel di seluruh Indonesia dalam Operasi Ketupat 2020. Sejak Jumat (24/4) hingga Rabu (29/4) lalu, ada 15.239 kendaraan yang di putar balik.

"15 ribu kendaraan ini macam-macam. Ada sepeda motor, paling tinggi adalah kendaraan pribadi, kemudian kendaraan umum. Kendaraan umum bisa bis bisa semacam mobil-mobil ELF," ujarnya.

4. Polri tegaskan surat keterangan dari RT/RW bukan jadi tolak ukur diperbolehkan mudik

Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar JabodetabekIDN Times/Bagus F

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono membantah jika masyarakat diperbolehkan mudik jika ada surat keterangan dari RT/RW.

"Ada beberapa media juga yang mengutip masalah boleh mudik tapi dengan persyaratan ada keterangan RT/RW, itu tidak benar," ujarnya seperti dikutip dari akun Instagram NTMC Polri.

Istiono menyatakan, surat keterangan dari RT/RW sebenarnya untuk mengidentifikasi dari mana para pemudik berasal. Hal ini karena, jika masyarakat mengunjungi suatu kota dengan tujuan bukan mudik, statusnya dinyatakan sebagai ODP.

"Dan harus karantina 14 hari sesuai protokol COVID-19. Nah, ini perlu diketahui oleh RT/RW setempat. Bukan untuk sah tidaknya mereka mudik atau meninggalkan," Jelas mantan Kapolda Bangka Belitung itu ini.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya