TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Insentif Belum Jelas, Pengusaha Dilema Soal Operasional

Mau pangkas karyawan atau tetap beroperasi

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Jakarta, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mempertanyakan insentif pemerintah untuk hotel dan restoran yang mengalami penurunan akibat wabah virus corona. Sebab, sampai saat ini insentifnya belum bisa dirasakan.

"Sekarang yang paling penting dari sektor dampak hotel dan restoran. Sampai hari ini belum jelas arahnya. Kalau hotel kan ada lebih dari 500 supply chain mulai dari UMKM dan lain-lain," ujarnya dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu kemarin .

Baca Juga: Gaji Gak Dipotong Pajak Mulai April, Sri Mulyani: Jangka Waktu 6 Bulan

Pengusaha yang juga menjabat sebagai ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) ini mengatakan bahwa pengusaha tengah dilema. Jika dampak dari virus corona tidak segera disikapi dengan baik oleh pemerintah, maka bukan tidak mungkin terjadi pemangkasan karyawan. 

"Di Indonesia itu ada 1 juta kamar. Kalau terdampak keseluruhan ini bagaimana? Kebijakan pemerintah belum pasti. Kalau kayak gini apakah kita harus beroperasi atau harus dikurangi," tuturnya. 

1. Terdampaknya sektor pariwisata membuat sektor hotel dan restoran galau soal operasional

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

2. Dampak virus corona, pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah

IDN Times/Arief Rahmat

Sebagai informasi, Pemerintah memastikan bakal memberi stimulus fiskal. Langkah itu dilakukan untuk menekan dampak virus corona yang mengganggu perekonomian. 

Stimulus itu diberikan mencakup PPh pasal 21 atau pajak penghasilan karyawan. Namun, insentif tersebut akan dikaji kembali masa berlakunya. 

"Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga: Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya