Insentif Belum Jelas, Pengusaha Dilema Soal Operasional

Mau pangkas karyawan atau tetap beroperasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mempertanyakan insentif pemerintah untuk hotel dan restoran yang mengalami penurunan akibat wabah virus corona. Sebab, sampai saat ini insentifnya belum bisa dirasakan.

"Sekarang yang paling penting dari sektor dampak hotel dan restoran. Sampai hari ini belum jelas arahnya. Kalau hotel kan ada lebih dari 500 supply chain mulai dari UMKM dan lain-lain," ujarnya dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu kemarin .

1. Terdampaknya sektor pariwisata membuat sektor hotel dan restoran galau soal operasional

Insentif Belum Jelas, Pengusaha Dilema Soal OperasionalFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Baca Juga: Gaji Gak Dipotong Pajak Mulai April, Sri Mulyani: Jangka Waktu 6 Bulan

Pengusaha yang juga menjabat sebagai ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) ini mengatakan bahwa pengusaha tengah dilema. Jika dampak dari virus corona tidak segera disikapi dengan baik oleh pemerintah, maka bukan tidak mungkin terjadi pemangkasan karyawan. 

"Di Indonesia itu ada 1 juta kamar. Kalau terdampak keseluruhan ini bagaimana? Kebijakan pemerintah belum pasti. Kalau kayak gini apakah kita harus beroperasi atau harus dikurangi," tuturnya. 

2. Dampak virus corona, pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah

Insentif Belum Jelas, Pengusaha Dilema Soal OperasionalIDN Times/Arief Rahmat

Sebagai informasi, Pemerintah memastikan bakal memberi stimulus fiskal. Langkah itu dilakukan untuk menekan dampak virus corona yang mengganggu perekonomian. 

Stimulus itu diberikan mencakup PPh pasal 21 atau pajak penghasilan karyawan. Namun, insentif tersebut akan dikaji kembali masa berlakunya. 

"Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

3. Wajib pajak yang memiliki usaha juga bakal mendapat insentif dari pemerintah

Insentif Belum Jelas, Pengusaha Dilema Soal OperasionalPresiden Joko Widodo tengah meninjau pabrik APR di kompleks PT RAPP, bersama Direktur RGE Anderson Tanoto, Chairman RGE Sukanto Tanoto, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. BPMI)

Tak cuma Pph 21 dan 22, pemerintah juga memberi insentif untuk PPh pasal 25 atau bagi wajib pajak yang memiliki usaha pun juga tidak akan dipungut sementara.

"PPh pasal 25 untuk 6 bulan industri manufaktur, untuk industri. Dan restitusi dipercepat. Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas Sri Mulyani. 

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa payung hukum dari insentif tersebut sedang disiapkan. Jika memungkinkan, maka stimulus tersebut bisa dinikmati oleh semua sektor industri manufaktur. 

"Segera sesudah selesai, payung hukum sedang disiapkan PMK maupun Permendag, Permentan harus disesuaikan. Mudah-mudahan (April) bisa (diterapkan)," ujarnya.

Baca Juga: Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya