Jangan Abai, Ini Hak dan Kewajiban Kamu sebagai Konsumen
Hak kamu dilindungi undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat akan kewajiban dan haknya sebagai konsumen. Apalagi, tak sedikit orang yang kecewa dengan produk yang mereka beli, baik online maupun offline.
Di era yang serba digital ini, transaksi secara online kian masif. Potensi kekecewaan akibat berbelanja online juga semakin besar. Mulai dari kondisi hingga kualitas produknya.
Oleh karena itu, IDN Times bakal membahas hak dan kewajiban konsumen yang perlu kamu ketahui.
Baca Juga: Genap 22 Tahun, Ini 3 Fakta Hari Konsumen Nasional
1. Pengertian konsumen menurut UU
Sebelum membahas hak dan kewajiban konsumen, kamu perlu tahu apa itu konsumen. Meski telah menjadi istilah yuridis, namun sebutan konsumen masih menunjukkan pengertian yang umum.
Pengertian khususnya sangat bergantung pada konteks di mana konsumen itu berada. Misalnya di pesawat, konsumen adalah mereka yang menjadi penumpang tersebut. Begitu juga di pasar tradisional, pembeli dalam pasar tersebut merupakan konsumen.
Sementara dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Baca Juga: Genap 22 Tahun, Ini 3 Fakta Hari Konsumen Nasional
Baca Juga: Konsumen adalah Raja, Kesadarannya Meningkat selama Pandemik