Jangan Nekat Mudik, Ini Sanksi Beratnya jika Melanggar
Berlaku mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa masyarakat dilarang mudik. Aturan ini akan berlaku sejak Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi ringan hingga berat sudah disiapkan. Sanksi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan untuk sanksi ringan, akan diberlakukan tindakan persuasif berupa arahan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sanksi ini berlaku pada periode 24 April - 7 Mei 2020.
"Setelah tanggal 7 mei sampai berakhir (larangan mudik) itu sudah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Karena mengacu UU nomor 6. Bahwa sanksi terberat adalah denda Rp100 juta dan ancaman hukuman pidana 1 tahun," ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Begini Cara Refund Tiketmu di Traveloka dan Tiket.com
1. Kendaraan logistik hingga medis diperbolehkan melintas
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pelarangan ini tidak berlaku pada angkutan logistik, jenazah, angkutan kebutuhan pokok hingga medis. Jalan tol juga dipastikan tidak dilakukan penutupan.
"Tidak ada penutupan jalan tol, atau jalan nasional, yang ada penyekatan atau pembatasan, karena ini untuk memastikan bahwa angkutan logistik dan lainnya yang sesuai ketentuan bisa lewat," tegas Adita.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Tol Layang Japek Ditutup 24 April