Jos Banget! Netflix Cs Sudah Setor Pajak ke Negara Rp297 Miliar
Kas negara masih berpotensi bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Upaya pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa realisasi pajak digital dari Netflix Cs pada Oktober meningkat 306 persen dari September.
"Memang betul sampai September untuk setoran 6 PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) asing yang sudah kita tunjuk Rp97 miliar. Sampai Oktober sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk, dan setoran sampai Oktober 2020 adalah Rp297 miliar," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN KiTa yang digelar secara virtual, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Netflix, Google, hingga Spotify Sudah Setor Pajak Rp97 Miliar ke RI
1. Kenaikan pungutan pajak karena PMSE juga bertambah
Suryo mengungkapkan kenaikan penerimaan pajak didorong karena adanya peningkatan pada PMSE yang ditunjuk pemerintah. Pada November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, naik dari Oktober 2020 yang sebanyak 16. Jumlah ini bakal meningkat pada bulan selanjutnya.
"Harapan besar ada di November dan Desember, karena sampai dengan saat ini untuk yang akan setor di bulan November sekitar 24 PMSE asing, dan untuk Desember ada 36 PMSE asing yang akan menyetor untuk pemungutan PPN atas transaksi-transaksi jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean," ungkap Suryo.
Baca Juga: Netflix hingga Spotify Dipungut Pajak 10 Persen Mulai 1 Agustus 2020