Luhut Ungkap Awal Mula Lahirnya Omnibus Law
Idenya dari Sofyan Djalil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law terus menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat. Penyebabnya, UU tersebut dinilai berat sebelah kepada pengusaha.
Namun demikian, pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada anak emas dari beleid tersebut. Pemerintah mengatakan justru ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan memangkas birokrasi yang berbelit menggunakan omnibus law itu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan awal mula lahirnya UU penuh polemik tersebut. Seperti apa ceritanya?
Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi
1. Dimulai saat Luhut masih menjabat sebagai Menko Polhukam
Luhut menceritakan bahwa ide munculnya Omnibus Law dimulai saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Saat itu, Luhut merasa perihatin dengan kesemerawutan peraturan di dalam negeri.
"Inefisiensi juga di mana-mana. Saya kumpulkan pak Mahfud, Jimly, Sofyan Djalil dan dari kantor saya Pak Lambok (Lambok Nahattands) untuk mendiskusikan gimana caranya," kata Luhut saat menyampaikan keynote speech di acara 'Outlook 2021: The Year of Opportunity' yang digelar secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?