TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Ungkap Awal Mula Lahirnya Omnibus Law

Idenya dari Sofyan Djalil

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law terus menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat. Penyebabnya, UU tersebut dinilai berat sebelah kepada pengusaha.

Namun demikian, pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada anak emas dari beleid tersebut. Pemerintah mengatakan justru ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan memangkas birokrasi yang berbelit menggunakan omnibus law itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan awal mula lahirnya UU penuh polemik tersebut. Seperti apa ceritanya?

Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi

1. Dimulai saat Luhut masih menjabat sebagai Menko Polhukam

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Luhut menceritakan bahwa ide munculnya Omnibus Law dimulai saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Saat itu, Luhut merasa perihatin dengan kesemerawutan peraturan di dalam negeri.

"Inefisiensi juga di mana-mana. Saya kumpulkan pak Mahfud, Jimly, Sofyan Djalil dan dari kantor saya Pak Lambok (Lambok Nahattands) untuk mendiskusikan gimana caranya," kata Luhut saat menyampaikan keynote speech di acara 'Outlook 2021: The Year of Opportunity' yang digelar secara virtual, Rabu (21/10/2020).

2. Ide omnibus law muncul dari Sofyan Djalil

Menteri ATR Sofyan Djalil bersama Gubernur DIY Sri Sultan HBX dan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X dalam acara Penyerahan Petunjuk Teknis Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Bangsal Kepatihan. IDNTimes/Holy Kartika

Lebih lanjut, Luhut kemudian mengungkapkan bahwa ide omnibus law lahir dari Sofyan Djalil yang berkaca bahwa ada regulasi bernama omnibus di Amerika Serikat. Menurut Luhut, aturan tersebut tidak menghilangkan aturan yang lama, melainkan untuk menyeleraskannya.

"Karena kesibukan sana-sini baru dibicarakan presiden akhir tahun lalu dan itulah buahnya sekarang. Proses panjang bukan proses tiba-tiba," ucap dia.

Baca Juga: Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya