Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Omnibus law pernah ditargetkan rampung 2019

Jakarta, IDN Times - Demonstrasi besar-besaran menolak Omnibus Law Cipta Kerja beberapa hari belakangan berlangsung di berbagai daerah, termasuk di Jakarta. Bahkan, unjuk rasa kali ini umumnya berlangsung ricuh. Buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya menolak payung hukum puluhan undang-undang itu karena dianggap merugikan rakyat kecil dan menguntungkan pengusaha.      

Apa itu omnibus law? Istilah ini sebenarnya pernah diucapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika menyampaikan pidato pada Minggu (20/10/2019) saat dilantik sebagai presiden di gedung DPR. Ia mengaku akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut "Omnibus Law". 

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, omnibus law akan menjadi solusi bagi banyaknya regulasi di Indonesia yang panjang dan masih berbelit.Apabila menilik ke belakang, konsep omnibus law itu sudah didengung-dengungkan sejak 2018 lalu. Ide tersebut diinisiasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurut Menteri Keuangan akan ada sekitar 70 undang-undang yang dianggap memberatkan investasi ke depannya. 

"Banyak peraturan perundang-undangan yang kita produksi pada 1980 - 1990an atau bahkan dari zaman penjajah Belanda yang belum sepenuhnya di-update atau bahkan dihapus harusnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 12 Sepember 2019. 

Komentar bernada serupa juga disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, kala itu. Bahkan, ia menyebut sesuai instruksi Jokowi maka proses revisi undang-undang harus rampung dalam waktu satu bulan sejak rapat terbatas soal percepatan investasi pada September 2019. Artinya, pada Oktober ditargetkan omnibus law itu sudah disahkan DPR. 

Yang menarik untuk ditelusuri apakah omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia? Mengingat undang-undang ini baru kali pertama ada di tanah air. Bagaimana pendapat ahli hukum tata negara mengenai aturan hukum baru ini di saat Presiden Jokowi sudah menargetkan agar rampung pada 2019? Selain itu, apa saja yang pernah diucapkan Jokowi dan menterinya soal omnibus law sebelumnya? 

Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja 

1. Omnibus law bisa diterapkan di Indonesia?

Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?IDN Times/Margith Juita Damanik

Secara harfiah, kata omnibus berasal dari Bahasa Latin "omnis" yang artinya bermakna banyak. Sementara, menurut pandangan alumnus Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar Abdul Salam Taba, omnibus lazim disandingkan dengan kata 'law' atau 'bill', yang bermakna suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan berbeda. 

Ia kemudian mengutip pernyataan Barbara Sinclair pada 2012 yang menyebut omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama, karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Singkat kata, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Pernyataan serupa juga diamini pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti saat dihubungi IDN Times pada Kamis, 24 Oktober 2019. 

Menurut Bivitri, kendati konsep hukum semacam itu belum pernah diberlakukan di Indonesia, namun memungkinkan untuk diterapkan. Tetapi, sebelum diberlakukan harus dilakukan sebuah kajian mendalam terlebih dahulu. 

"Sebab, di (dalam aturan) kita banyak peraturan teknis justru bukan diatur di UU, tetapi di peraturan yang ada di bawahnya, mulai dari PP (Peraturan Pemerintah), Perpres, peraturan daerah bahkan sampai ke Permen (Peraturan Menteri) yang saling tumpang tindih," kata salah satu pendiri sekolah hukum, Jentera itu. 

Selain itu, ada tantangan lain yang dihadapi oleh anggota DPR dalam pembahasan omnibus law tersebut. Apakah perangkat yang mereka miliki sudah siap untuk membahas itu. 

"Metode pembahasan apa yang nantinya akan digunakan, apakah dengan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) dulu. Kalau demikian, berarti kan harus dicek apakah UU Ketenagakerjaan memang harus masuk ke dalam omnibus," katanya. 

Selain itu, Bivitri mengingatkan agar pembuatan omnibus law tersebut harus melalui proses prolegnas. Berkaca dari pengesahan UU tahun lalu, maka RUU baru masuk ke prolegnas pada Februari 2020. 

Bivitri menyadari ada kebutuhan mendesak dari pemerintah agar omnibus law segera disahkan dan diberlakukan. Namun, sebaiknya proses pembuatan omnibus law tidak diburu-buru. 

"Yang namanya pembahasan UU itu kan harus partisipatif dan harus ada analisa dampak. Jadi, pihak yang terkena dampak dari pemberlakuan UU tersebut harus diundang," kata Bivitri. 

Ia mengharapkan partisipasi publik tak dikesampingkan hanya supaya UU tersebut bisa rampung dibuat. Ia was-was lantaran sebagian besar wajah di DPR adalah orang-orang lama. Belum lagi Menkum HAM kembali dijabat Yasonna Laoly yang juga sempat mengesahkan revisi UU KPK dan merancang beberapa draf UU bermasalah. 

Baca Juga: Pidato Lengkap Jokowi Usai Dilantik Jadi Presiden RI 2019-2024

2. Puluhan undang-undang diterobos karena dianggap menghalangi proses investasi asing

Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketika ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, ia mengaku omnibus law bukan lah sesuatu yang asing. Ia menjelaskan omnibus law sudah beberapa kali dibahas dalam rapat terbatas pada periode lalu. Sehingga, ini tinggal direalisasikan. 

Menteri dari PDI Perjuangan itu menyebut ada sekitar 74 UU yang akan diterabas pemerintah karena dianggap menghalangi proses investasi asing yang ingin masuk ke Tanah Air. Oleh sebab itu, diperlukan waktu lebih agar bisa melihat UU apa saja yang perlu dihapus. 

"Oleh sebab itu, kami membutuhkan waktu, tapi kami targetkan tahun ini bisa kami selesaikan. Presiden memberikan target tahun ini rampung," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM usai serah terima jabatan pada Rabu, 23 Oktober 2019. 

3. Jokowi sempat minta tidak ada pasal titipan di dalam omnibus law

Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?Presiden Joko memberikan pidato di Sidang Umum PBB (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo pernah mengingatkan para menterinya agar tak ada pasal titipan yang masuk ke dalam omnibus law. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Jangan sampai dimanfaatkan tumpangan pasal-pasal titipan yang gak relevan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.

Saat itu, Jokowi mengatakan, draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja akan disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari, tepatnya setelah tanggal 10. Ia berharap substansi RUU bisa sesuai dengan visinya ke depan, karena Jokowi tak ingin omnibus law dimanfaatkan untuk kepentingan lain. 

"Substansi dari RUU menyangkut 11 klaster libatkan 30 kementerian dan lembaga, sinkron. Saya gak ingin RUU hanya menampung ‎keinginan kementerian dan lembaga, tapi gak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ujar Jokowi.

Salah satu visinya yakni memangkas peraturan sehingga memudahkan investasi asing masuk. 

Jokowi juga meminta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung memonitor susunan RUU tersebut.

"Saya juga minta Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak dari omnibus law ini, dilihat jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan," tutur dia. 

4. Sebelum draf RUU Omnibus Law masuk DPR, Jokowi juga pernah meminta para menteri membuka draf pada publik

Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas pada Kamis (24/9/2020) di Istana Kepresidenan (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selain itu, Jokowi juga meminta ada turunan dari omnibus law, mulai dari rancangan Peraturan Pemerintah (PP), revisi PP, atau rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Semuanya diminta Jokowi untuk dikerjakan secara pararel.

"Bukan hanya RUU pelaksanaan untuk regulasi elit, tapi juga memudahkan pemangku kepentingan pahami arsitektur besar, percepat proses eksekusi di lapangan setelah rancangan disetujui DPR," ujar Jokowi, pada kesempatan sama.

Sebelum draf RUU masuk DPR, pesan Jokowi, ia meminta para menteri juga membuka RUU tersebut ke publik. Alasannya, agar ada keterbukaan dan masukan yang bisa diakomodir.

"Sebelum (RUU) ini masuk DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspose ke publik, jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ungkapnya.

5. Omnibus law, cara Jokowi tingkatkan investasi di Indonesia

Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?instagram.com/jokowi

Pada Oktober 2019, Presiden Jokowi sempat menyebut akan terus menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memudahkan layanan investasi. Hal itu perlu dilakukan agar menarik sejumlah investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar undang-undang yang dianggap menghambat jalannya investasi, disederhanakan melalui omnibus law.

“Itu yang sudah saya sampaikan kemaren di pelantikan presiden dan wakil presiden kemarin bahwa akan dilakukan dengan cara cepat Omnibus Law. Semua akan dilakukan revisi lewat omnibus law,” kata Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.

Usai pelantikan presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta seluruh pembantunya untuk langsung bekerja cepat di kementeriannya masing-masing. “Gak ada target 100 hari karena kita melanjutkan dari yang sebelumnya, yang jelas mengejar defisit neraca perdagangan, defisit transaksi berjalan,” ucap Jokowi.

Selain investasi, target Jokowi selama lima tahun ke depan adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). “Semua itu kita garap ramai-ramai sehingga memunculkan daya saing dan competitiveness indeks dan meloncat lebih baik. Terakhir penggunaan APBN yang fokus dan tertata,” tegasnya.

Jadi, gimana, guys kalian setuju dengan konsep omnibus law ini?

Baca Juga: Gaya Duduk Kaki Silang Jokowi Viral, Warganet Bikin Tantangan

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya